Tulisan ini disadur dari buku “PEMIKIRAN 100 EKONOM INDONESIA: RESILIENSI EKONOMI DOMESTIK SEBAGAI FONDASI MENGHADAPI GEJOLAK DUNIA”.
Diskursus Soemitronomics akhir-akhir ini kian menggema. Bukan hanya karena Prof Soemitro Djojohadikusumo (Pak Mitro), ayahanda dari Presiden Prabowo, tetapi karena pemikiran beliau yang memang masih sangat relevan dengan problematika pembangunan ekonomi kita saat ini. Salah satu isu krusial yang kerap menjadi topik utama pembahasan beliau adalah urgensi kesempatan kerja produktif.
Persoalan ini menjadi salah satu materi yang beliau ulas pada seri kuliah perdana Universitas Terbuka (UT) pada tahun 1984. Kala itu UT baru diresmikan Presiden Soeharto dan kuliah ini disiarkan oleh TVRI. Saya sendiri menemukan video ini secara tidak sengaja di platform YouTube. Sebuah tayangan bersejarah yang terdiri dari empat bagian pembelajaran mulai dari Trilogi Pembangunan sampai pada prinsip-prinsip dasar makroekonomi yang agaknya perlu menjadi tontonan wajib bagi pegiat sejarah perekonomian Indonesia.
Pada kesempatan itu, Pak Mitro menekankan urgensi peningkatan taraf hidup penduduk serta pengurangan beban ketergantungan penduduk terhadap angkatan kerja melalui penciptaan lapangan kerja produktif. Pengertian produktif tersebut bukan hanya soal kesempatan kerja di sektor produktif, tetapi juga dalam artian produktivitas penduduk bekerja yang dapat terus meningkat. Atas dasar itu, di akhir sesi perkuliahan tersebut, beliau menekankan pentingnya pelatihan keterampilan dan urgensi pendidikan kejuruan.
Refleksi Empat Dekade
Menarik untuk dilihat bagaimana perkembangan yang terjadi empat dekade pasca perkuliahan “jarak jauh” bersejarah tersebut, khususnya pada pasar kerja Indonesia. Sebelum itu, perlu kiranya diulas dua indikator yang menjadi perhatian Pak Mitro yakni soal taraf hidup dan beban ketergantungan penduduk terhadap angkatan kerja mengingat keduanya berkelindan dengan urusan kesempatan kerja produktif.
Selama 40 tahun, rata-rata taraf hidup Indonesia (diukur lewat standar internasional pendapatan nasional per kapita metode Atlas Bank Dunia) telah meningkat 8,4 kali lipat dari US$520 (1984) menjadi US$4910 (2024). Indonesia keluar dari kelompok negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah tinggi. Sungguhpun begitu, Tiongkok yang populasi penduduknya lebih besar daripada Indonesia, mampu mengalami lompatan spektakuler dari US$250 (1984) menjadi US$13.660 (2024), atau naik 56 kali lipat.
Di sisi lain, beban penduduk yang harus ditanggung setiap angkatan kerja mengalami penurunan. Rasio antara jumlah penduduk dengan angkatan kerja senilai 2,69 (1984) kemudian menjadi 1,85 (2024). Namun, Pak Mitro menggarisbawahi bahwa dalam angkatan kerja terkandung persoalan pengangguran dan tidak semua bekerja secara penuh. Oleh sebab itu, apabila direkalkulasi menggunakan indikator pembanding berupa penduduk bekerja penuh (bekerja minimal 35 jam atau lebih dalam seminggu), tingkat ketergantungan menjadi sebesar 4,61 (1984) dan 3,11 (2024).
Artinya, tanggungan pekerja produktif untuk “menghidupi” penduduk berkurang dari hampir lima orang per pekerja menjadi tiga orang per pekerja. Pak Mitro memang berharap bahwa beban ketergantungan itu dapat berkurang di kisaran dua setengah sampai tiga dalam tempo yang tidak terlampau lama. Sayangnya, butuh empat dasawarsa mewujudkan “petuah” itu.
Perbaikan taraf hidup dan turunnya beban ketergantungan agaknya menunjukkan suatu perkembangan yang patut disyukuri sekalipun proses dan waktu yang dibutuhkan cukup panjang serta melelahkan. Sayangnya, di balik kegembiraan itu tersimpan problematika klasik dari pasar kerja yang notabene merupakan salah satu pilar penting pembangunan bagi negara berpenduduk besar. Sejumlah indikator pembangunan pasar kerja belum menunjukkan perkembangan berarti, atau bisa dikatakan stagnan, dalam konteks penciptaan lapangan kerja layak dan produktif.
Pertama, rasio penduduk bekerja terhadap total angkatan kerja turun dari 97,1% (1984) menjadi 95,1% (2024). Kondisi itu menunjukkan kesempatan kerja tidak lebih baik karena tingkat pengangguran justru kian bertambah dari 40 tahun yang lalu. Kedua, porsi penduduk bekerja penuh (minimal 35 jam seminggu) terhadap total penduduk bekerja hanya naik tipis dari 60% (1984) menjadi 62% (2024). Hal itu mencerminkan kesempatan untuk bekerja secara produktif ternyata tidak naik begitu signifikan dalam periode yang panjang.
Ketiga, komposisi serapan tenaga kerja formal memang menunjukkan peningkatan dari 34% (1984) menjadi 42% (2024). Namun, potret tersebut sekaligus menyatakan bahwa dominasi pekerjaan informal belum juga berubah. Apalagi, jika digunakan definisi pekerja informal versi ILO yang menjadi ukuran SDG’s, komposisi pekerja informal Indonesia mencapai 81,2% (2023).
Keempat, industri manufaktur yang diharapkan dapat menyerap banyak angkatan kerja produktif, kinerjanya tidak begitu menggembirakan. Porsi pekerja industri manufaktur terhadap total penduduk bekerja hanya naik 3,4% dari 10,4% (1984) menjadi 13,8% (2024). Penciptaan lapangan kerja informal di sektor industri manufaktur pun malah memperlihatkan tren meningkat dalam satu dekade terakhir. Fenomena yang kerap disebut deindustrialisasi prematur ini jelas menunjukkan transformasi struktural jalan di tempat, jika tidak mengatakan telah gagal.
Kelima, kesulitan mendapatkan pekerjaan bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan akademi/universitas ternyata juga tidak begitu banyak berubah. Tingkat pengangguran lulusan SMK dari 9,8% (1984) hanya turun menjadi 9% (2024). Tingkat pengangguran lulusan akademi/universitas malah tidak berubah sama sekali sebesar 5,2% baik di tahun 1984 maupun 2024. Padahal, mereka adalah sumberdaya yang harusnya diserap untuk bekerja secara penuh dan produktif.
Perlu Rekalibrasi Kebijakan
Mandeknya perkembangan kesempatan kerja produktif yang layak dan berkualitas tentu menambah kekhawatiran sulitnya keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) dan berpotensi mengubah bonus demografi menjadi bencana demografi. Sungguhpun pemerintah menargetkan angka pertumbuhan ekonomi 6-8% per tahun, jika tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja dan perbaikan struktur pasar kerja yang produktif, sulit untuk menggapai pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang benar-benar fokus mengatasi persoalan struktural di pasar kerja. Bukan sebatas kebijakan jangka pendek yang bersifat populis saja. Sebagai contoh, dua program yang setidaknya menjadi andalan pemerintah ketika terjadi perlambatan laju ekonomi dan memberikan guncangan di pasar kerja yaitu program wirausaha dan padat karya tunai (cash for work). Kedua program tersebut sudah seperti kegiatan template yang dianggap pemerintah manjur untuk penyerapan tenaga kerja.
Padahal, jamak diketahui program-program tersebut hanya mampu mengatasi persoalan dalam jangka waktu yang relatif singkat, tidak berkesinambungan dan tidak menyelesaikan inti masalah ketenagakerjaan. Namun, tetap saja dijadikan gimmick kebijakan seperti yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah terkait program paket ekonomi 8+4+5 di mana padat karya muncul lagi menjadi bagian dari paket kebijakan untuk menyerap tenaga kerja.
Berpijak dari kondisi yang demikian, maka diperlukan rekalibrasi kebijakan yang kiranya dapat menyentuh langsung pokok persoalan penciptaan kesempatan kerja produktif. Pada sisi permintaan, aspek paling krusial adalah mengembalikan kinerja industri manufaktur yang mampu membuka lapangan kerja produktif dan berkualitas. Pemerintah sejak tahun 2015 sebenarnya telah memiliki Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Pada tahun 2018, pemerintah juga mencanangkan making Indonesia 4.0 sebagai upaya revitalisasi industri dalam menyongsong era teknologi super canggih.

Namun yang terjadi sepanjang periode satu dekade terakhir tidak sesuai harapan. Serapan pekerja sektor manufaktur tidak naik signifikan dari 13,5% (2015) menjadi hanya 13,8% (2024). Malahan yang terjadi adalah fenomena “informalisasi manufaktur” karena porsi tenaga kerja informal di sektor tersebut justru meningkat dari 31,3% (2015) menjadi 38,8% (2024).
Tidak hanya itu, data Trade in Employment (TiM) OECD menunjukkan proporsi tenaga kerja industri manufaktur barang jadi maupun barang antara berorientasi ekspor rantai pasok dunia (global value chain/GVC) kian melemah. Pada tahun 2015, proporsi tenaga kerja manufaktur ekspor GVC masing-masing sebesar 34,9% dan 30,1%. Kemudian pada tahun 2020 masing-masing turun menjadi 30,8% dan 29,2%. Jika dibandingkan dengan Vietnam, bak bumi dan langit, karena lebih dari 60% pekerja manufaktur mereka terserap pada industri berorientasi ekspor GVC.
Kontribusi investasi asing dalam serapan tenaga kerja juga kian melandai. Data BKPM menunjukkan porsi tenaga kerja hasil penanaman modal asing (PMA) konsisten turun dari 64,8% (2015) menjadi 35,5% (2024). Padahal, investasi asing langsung khususnya yang berorientasi ekspor dan terintegrasi rantai pasok global, masih sangat dibutuhkan untuk menopang penciptaan lapangan kerja produktif dan berkelanjutan lewat alih keterampilan serta kegiatan research and development (RnD). Di sisi lain, pemerintah tampak sangat mengandalkan industri hilirisasi minerba dan ketahanan energi yang notabene lebih padat modal.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya strategi industrialisasi yang terkandung di dalam RIPIN maupun Making Indonesia 4.0 harus ditinjau ulang. Diperlukan sinkronisasi dengan arah kebijakan investasi yang dapat mempercepat industrialisasi berorientasi ekspor dan terintegrasi rantai pasok global. Sinkronisasi juga diperlukan dengan arah kebijakan hilirisasi dan pengembangan ekonomi hijau yang harus mampu menciptakan lapangan kerja inklusif dan produktif.
Lebih jauh, Rodrik (2022) menawarkan sebuah pendekatan kebijakan industri baru (New Industrial Policy) yang perlu menyesuaikan dengan konteks ekonomi dan teknologi masa kini. Pertama, orientasi kebijakan industri harus menargetkan apa yang dapat disebut sebagai “eksternalitas pekerjaan layak”. Penyediaan lapangan kerja layak merupakan tujuan mandiri yang memiliki signifikansi intrinsik, dan tidak dapat diharapkan untuk tercapai semata-mata sebagai konsekuensi sampingan dari pencapaian tujuan konvensional, seperti mendorong inovasi dalam industri berteknologi maju atau memperkuat kapasitas keamanan nasional.
Kedua, terkait dengan hal tersebut, pandangan kebijakan industri tradisional yang terlalu berfokus pada manufaktur perlu diperluas ke sektor jasa serta perusahaan kecil dan menengah. Sektor manufaktur tidak mungkin menghasilkan banyak lapangan kerja sekalipun pangsa nilai tambahnya dalam perekonomian nasional meningkat. Fenomena ini dapat dilihat dari pengalaman negara-negara maju yang telah matang proses industrialisasinya. Hal itu dikarenakan adanya faktor subtitusi terhadap penggunaan teknologi super canggih.
Ketiga, praktik kebijakan industri ke depan perlu semakin mengurangi ketergantungan pada instrumen tradisional yang bersifat top-down seperti subsidi dan insentif pajak bagi perusahaan industri. Pendekatan yang baru harus mengedepankan interaksi yang kolaboratif dan iteratif antara pemerintah dan dunia usaha. Insentif dan layanan publik dapat disesuaikan dengan komitmen perusahaan atas kesempatan kerja yang terbuka baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
Dengan ditunjang tata kelola yang tepat, mekanisme tersebut justru dapat membangun proses pertukaran informasi dan akumulasi pembelajaran bagi pemerintah dalam memproduksi sebuah kebijakan yang lebih efektif dan memiliki probabilitas keberhasilan yang lebih tinggi. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan perusahaan ini juga harus mengikutsertakan komunitas lokal agar tujuan penciptaan kerja layak dapat tercapai sehingga sangat cocok diimplementasikan pada level pemerintah daerah.
Selanjutnya, aspek krusial dari sisi penawaran adalah pembenahan kapasitas dan produktivitas sumber daya manusia (SDM) ketenagakerjaan di tengah cepatnya perubahan dinamika ketenagakerjaan. Data Penn World Table (PWT versi 10.10) menunjukkan kontribusi fungsi tenaga kerja dalam pembentukan output menurun dari 38,3% (periode sebelum reformasi/1984-1997) menjadi 27% (periode setelah reformasi/1999-2019). Data Asian Productivity Organization (APO) juga menunjukkan, tingkat produktivitas tenaga kerja terus melandai dari angka tertingginya sebesar 6,2 (periode 1990-1995) menjadi maksimal di angka 3,9 (periode 2010-2015).
Bercermin dari kondisi itu, pelatihan keterampilan dan pendidikan kejuruan memegang peranan kunci sebagaimana yang diamanatkan Pak Mitro. Pemerintah sebenarnya telah mempunyai basis regulasi kuat melalui Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Ruang lingkup perbaikan ekosistem ke-vokasi-an yang tercantum dalam aturan ini sebenarnya sudah cukup lengkap.
Misalnya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi harus berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan kewirausahaan, memiliki prinsip pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) dan diselenggarakan secara inklusif. Baik pendidikan vokasi maupun pelatihan vokasi harus selaras dan berjalan beriringan mulai dari penyusunan dan penyesuaian kurikulum, standar kompetensi kerja, hingga penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri.
Beleid tersebut juga mengamanatkan terbentuknya sistem informasi pasar kerja/SIPK (labor market information system/LMIS) yang merupakan pilar penting dalam mereduksi persoalan skill mismatch. Adapun SIPK memuat informasi struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan tenaga kerja, dan kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri yang terus dimutakhirkan (real time and up to date). Dengan begitu, perencanaan tenaga kerja dapat lebih presisi karena disesuaikan dengan dinamika pasar kerja. Aturan teknis soal SIPK pun sudah keluar dalam bentuk Permenaker 5/2024.
Masalahnya klasik, implementasi dari kebijakan tersebut seringkali terkendala proses birokrasi yang rumit dan seringkali timbul ego-sektoral. Sekalipun sudah dibentuk Tim Koordinasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dari tingkat nasional hingga ke daerah. Adanya tim tersebut malah menambah “keruwetan” yang ada dan menambah panjang jalur koordinasi karena tidak dimonitor serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Padahal, persoalan ke-vokasi-an dan pasar kerja secara umum sangat krusial dan strategis. Oleh sebab itu, dari segi kelembagaan, perlu kiranya menjadi pertimbangan Presiden Prabowo untuk membentuk suatu lembaga atau badan yang fokus mengurusi hal ini di bawah kendali langsung Presiden. Kelembagaan badan bisa menyerupai Danantara yang diisi oleh para profesional di bidang vokasi dan pasar kerja.
Embrio dari badan tersebut juga sebenarnya sudah ada, yakni manajemen pelaksana kartu Pra-Kerja. Badan tersebut juga dapat mengadopsi gagasan ILO terkait model “sector skills council (SSC)” yang sudah mapan. Jika Danantara berkutat pada urusan investasi modal finansial dan aset (capital), maka mandat lembaga ini adalah urusan investasi modal manusia (human capital).
Lebih lanjut, keberpihakan dan intervensi kebijakan lebih terhadap lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) harus lebih ditonjolkan. Lulusan SMK perlu mendapat perhatian lebih dikarenakan pengetahuan dan keterampilan yang mereka dapatkan relatif spesifik dan bahkan kadang untuk satu profesi tertentu saja. Harapannya, selesai mengenyam pendidikan kejuruan mereka dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.Sayangnya, tingkat pengangguran terbuka lulusan SMK justru lebih tinggi dibandingkan tingkat pendidikan lain. Mereka dihadapkan pada situasi yang sulit karena berpapasan langsung dengan distorsi pasar kerja yang dinamis dan skill mismatch. Di sisi lain, kesempatan mereka untuk menambah keterampilan baru (upskilling) maupun alih keterampilan (reskilling) seringkali tidak mudah untuk diakses.
Oleh sebab itu, mereka perlu merasakan kehadiran negara. Dalam jangka pendek, misalnya, program insentif pemagangan pada paket kebijakan ekonomi 8+4+5, jangan hanya menyasar lulusan perguruan tinggi tetapi juga dibuka kesempatan yang lebih luas bagi lulusan SMK. Upaya lain yang lebih konkret, proyek hiliriasi yang digaungkan pemerintah juga sudah sepantasnya banyak menyerap tenaga kerja lulusan SMK dan alumni peserta pelatihan vokasi.
Akhirnya, berbagai upaya strategis yang diutarakan tersebut pada dasarnya adalah ikhtiar untuk memenuhi gagasan Pak Mitro demi terciptanya kesempatan kerja yang produktif dan tentu layak serta merata.
Baca Juga: Penguatan SDM Vokasi Untuk Membangun Budaya Kerja Unggul